PBNU Siap Beri Keterangan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 15 September 2025 | 20:24:12 WIB
Ilustrasi: SorotKabar.com

Jakarta,sorotkabar.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan sikapnya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. PBNU menyatakan siap memberikan keterangan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan informasi dari jajaran pengurusnya.

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, di Jakarta pada Senin (15/9/2025) menjelaskan bahwa kesediaan PBNU menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk menghormati proses hukum.

“Jika ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya, tentu kita sungguh-sungguh menghormati. Kita harapkan yang dimintai keterangan bisa memberikan penjelasan dengan baik, sebagai bagian dari warga negara yang taat hukum,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Saifullah juga menegaskan, sejak awal PBNU mendukung penuh pemberantasan korupsi dan menghormati kerja KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Yang penting kita pastikan PBNU tidak terlibat. PBNU menghormati upaya penegakan hukum oleh KPK,” katanya menambahkan.

KPK sebelumnya menyatakan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus kuota haji, termasuk yang mengarah ke PBNU.

Penegasan KPK bahwa penelusuran tersebut bukan untuk mendiskreditkan organisasi, melainkan bagian dari kewajiban memulihkan kerugian negara, juga disampaikan ke publik.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji resmi dimulai pada 9 Agustus 2025. Beberapa hari sebelumnya, yakni pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah ini juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR turut menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024. Dari jumlah itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pansus menilai pembagian kuota tambahan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur proporsi kuota haji sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Dengan perkembangan ini, dukungan PBNU terhadap proses hukum KPK menjadi sorotan penting. Komitmen ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan jutaan umat.(*)

Halaman :

Terkini