Danantara Ikuti Putusan MK Soal Larangan Wamen Rangkap Komisaris BUMN

Kamis, 04 September 2025 | 22:08:08 WIB
CEO Dantara Rosan Roeslani mengungkapkan akan ikuti keputusan MK terkait wamen rangkap jabatan komisaris BUMN.

Jakarta,sorotkabar.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan BUMN.

Diketahui, cukup banyak wamen yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN, sehingga praktik rangkap jabatan ini menjadi sorotan publik.

"Pada intinya kita tentu akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK," ungkap Rosan saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Diketahui sebelumnya, MK secara tegas melarang wamen untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di ruang sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa wakil menteri ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi, “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

"Sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar. Namun, pada intinya kita akan ikuti semua keputusan itu," pungkasnya.(*)

Halaman :

Terkini