Pekanbaru,sorotkabar.com – Meskipun Pemerintah Kota Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran (SE) Walikota nomor 30/SE/2025 tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), iklan rokok masih bebas terpajang di dekat zona terlarang, termasuk sekolah.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (2/9/2025), sebuah iklan rokok berukuran besar terlihat kokoh berdiri kurang lebih 100 meter dari SD Santa Maria 2 di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Padahal, zona sekolah, fasilitas layanan kesehatan, dan kantor pemerintahan seharusnya steril dari iklan dan promosi rokok.
Keberadaan iklan rokok di area tersebut dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada anak-anak dan remaja.
"Kalau iklan rokok ini hampir di setiap sudut jalan kita lihat pasti ada, termasuk dekat sekolah-sekolah, dari ukuran kecil sampai besar," ujar Kumala, seorang pengendara yang kerap melintas di Jalan Soekarno Hatta.
Kumala berharap aturan yang sudah ada dapat ditegakkan.
"Enggak tahu soal aturan itu, tapi yang jelas memang fasilitas pendidikan seperti sekolah-sekolah harus bersih dari iklan-iklan rokok ini dan kalau sudah aturannya itu, ya seharusnya dijalankan dan tertibkan itulah guna aturan dibuat. Kita khawatirnya anak-anak, remaja adalah usia yang paling cepat terpengaruh," katanya.
Tidak hanya di fasilitas pendidikan, beberapa waktu lalu iklan rokok berukuran besar juga terpajang di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, menyatakan penegakan Perda KTR harus dilakukan oleh Satpol PP.
“Dengan adanya Perda KTR, tentu harus ditegakkan oleh penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP. Tahapnya mungkin sosialisasi lagi secara masif, karena ada daerah-daerah yang tidak boleh ada iklan rokok, apalagi menjual rokok dan juga merokok,” ungkap Hamdani.
Ia menambahkan, meski iklan rokok di jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman sudah ditertibkan, masih banyak iklan di jalan lain yang perlu ditindak.
"Yang baru ditertibkan kan billboard yang di Sudirman. Sementara di Pekanbaru ini masih banyak iklan-iklan yang memang kita lihat perlu ditertibkan. Apalagi ada yang tidak berizin, kalau tidak berizin tentu harus kita sikat dan diselesaikan," tegasnya.(*)