Jenewa,sorotkabar.com – Sedikitnya 25 negara menangguhkan pengiriman paket ke Amerika Serikat (AS) setelah Washington mengumumkan penghapusan pengecualian pajak untuk paket kecil. Kebijakan baru pemerintahan Trump ini mulai berlaku Jumat (29/8/2025) dan memicu kekhawatiran serius terhadap perdagangan global, khususnya e-dagang.
Universal Postal Union (UPU), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menaungi operator pos dunia, menyebut penangguhan mencakup negara-negara besar seperti Prancis, Inggris, Jerman, Italia, India, Australia, dan Jepang. Sebagian besar negara menolak menerima paket tujuan AS hingga ada kejelasan mengenai mekanisme aturan baru tersebut.
UPU memperingatkan adanya perubahan operasional besar bagi operator pos internasional. Mulai Jumat, operator pos diwajibkan memungut bea cukai dari pengirim terlebih dahulu atas nama Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS.
Namun, sejumlah negara menilai proses penerapan masih belum jelas. Kementerian Komunikasi India menyoroti belum adanya penunjukan “pihak yang memenuhi syarat” untuk menangani pengumpulan bea.
Pemerintahan Trump menegaskan bahwa paket hadiah senilai hingga US$ 100 (sekitar Rp 1,6 juta) masih bebas pajak. Namun, barang dengan nilai di atas itu akan dikenakan tarif, termasuk 15% untuk produk asal Uni Eropa dan hingga 50% untuk barang dari India.
Perusahaan logistik DHL Jerman memperingatkan, bahkan barang yang masuk kategori bebas pajak tetap berpotensi diperiksa lebih ketat guna mencegah penyalahgunaan jalur hadiah untuk tujuan komersial.
Kepala UPU, Masahiko Metoki, telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio untuk menyampaikan kekhawatiran atas singkatnya waktu implementasi aturan tersebut.
UPU juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berisiko besar mengganggu arus e-commerce lintas negara yang saat ini berkembang pesat. Serikat tersebut menyatakan pihaknya tengah menjajaki solusi jangka panjang untuk memfasilitasi pengumpulan bea di seluruh jaringan pos internasional.(*)