?Jakarta,sorotkabar.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama TNI AL mengungkap temuan penyelundupan impor ballpres atau pakaian bekas ilegal senilai Rp 1,51 miliar yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
?
?Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan, penggagalan penyelundupan impor ilegal ini merupakan hasil kerja sama antara pihaknya bersama TNI AL, dalam upaya penindakan dan pengawasan terhadap barang-barang ilegal. Kedua pihak berkoordinasi melalui patroli bersama di laut, maupun kegiatan pengawasan di pelabuhan dan darat.
?
?"Kita sebagai stakeholder yang berkepentingan dalam penanganan masuknya barang-barang ilegal, baik dalam bentuk barang impor dari luar negeri maupun barang-barang ilegal lainnya yang tidak layak digunakan di dalam negeri, memiliki tanggung jawab besar. Apabila hal ini dibiarkan, tentu akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional," ungkap Djaka dalam konferensi pers di TPS CBC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
?Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, impor ilegal senilai miliaran rupiah tersebut diselundupkan melalui tiga kontainer memuat 755 ballpress, yang terdiri atas 747 bal pakaian dan aksesoris bekas serta delapan bal berisi tas bekas, yang diangkut oleh Kapal Kargo Eagle Mas rute Pontianak-Tanjung Priok.
?
?"Diperkirakan, total nilai barang mencapai Rp 1,51 miliar," tuturnya.
?
?Penindakan ini dilakukan sejak Sabtu (9/8/2025) hingga Selasa (12/8/2025) di tiga lokasi strategis, yakni Dermaga 212 Pelabuhan Tanjung Priok sebagai lokasi pembongkaran barang, lokasi pemindaian impor, dan TPS CDC Banda sebagai lokasi penimbunan dan pemeriksaan barangkali.
?Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL, Laksamana Madya Denih Hendrata menambahkan, penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda strategis nasional Asta Cita tentang pencegahan dan penindakan penyelundupan barang ilegal.
?
?"Praktik (penyelundupan barang ilegal) ini sangat merugikan negara, merusak industri tekstil dalam negeri, dan berpotensi menyebarkan penyakit menular," ujarnya.
?
?Pelaku impor ilegal dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (*)