Pekanbaru,sorotkabar,com - PT Riau Petroleum menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan perusahaan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Senin (28/7/2025).
Direktur Utama PT Riau Petroleum Dr Husnul Kausarian menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan BUMD berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
"MoU ini adalah hasil dari komitmen kami bersama pemegang saham untuk menjadikan PT Riau Petroleum lebih akuntabel dan diawasi secara eksternal. Dengan adanya pendampingan dari BPKP, kami berharap kualitas tata kelola meningkat dan kinerja perusahaan semakin optimal," ungkap Husnul.
Ia juga menyebut pentingnya pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas, yang menurutnya harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Riau.
"Di Indonesia, hanya sembilan BUMD yang berhasil mengelola PI 10 persen, dan empat di antaranya berasal dari Riau. Ini capaian besar yang harus kita jaga dan tingkatkan. Ke depan, kita ingin memastikan bahwa PI 10 persen dapat dimaksimalkan untuk pembangunan daerah," jelasnya.
Dalam kegiatan ini, PT Riau Petroleum juga melibatkan anak perusahaannya agar turut memahami pentingnya tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Semua anak perusahaan harus menyadari bahwa setiap aktivitas mereka harus berlandaskan aturan dan tujuan perusahaan. Kita ingin mereka tumbuh sehat dan memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah," tambah Husnul.
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Riau Kwinhatmaka, mengapresiasi inisiatif PT Riau Petroleum yang membuka diri terhadap pengawasan dan perbaikan sistem pengelolaan.
"Ruang lingkup MoU ini mencakup penguatan tata kelola perusahaan, pengawasan pengembangan usaha, serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi.
Kita juga akan mengawal penerapan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) agar perusahaan lebih siap menghadapi tantangan," terang Kwinhatmaka.
Ia menegaskan, khusus untuk PI 10 persen, perlu adanya aturan yang jelas dari pemerintah daerah. "Penggunaan dana PI harus akuntabel dan memiliki dasar hukum yang kuat agar memberi dampak langsung bagi masyarakat," katanya,
Dengan kerja sama ini, kata Kwinhatmaka, PT Riau Petroleum diharapkan mampu menjadi contoh BUMD yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.(*)