Kasus Perceraian di Pekanbaru Didominasi Pasangan Usia Muda, Perselisihan dan Ekonomi Pemicu Utama

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:10:48 WIB
Humas Pengadilan Agama Pekanbaru, Murawati

Pekanbaru,sorotkabar.com - Pengadilan Agama Pekanbaru mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah perkara perceraian selama Januari hingga Juli 2025.

Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Pekanbaru, Murawati, tercatat sekitar 200 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami, sementara jumlah cerai gugat yang diajukan oleh istri menunjukkan tren lebih tinggi mencapai 924 perkara.

Murawati menjelaskan bahwa perkara cerai gugat paling banyak diajukan oleh perempuan dalam rentang usia 31–40 tahun dengan jumlah 375 perkara. Sementara itu, perkara dari kelompok usia 21–30 tahun mencapai 232 kasus, usia 41–50 tahun sebanyak 235 perkara, dan 80 perkara dari kelompok usia di atas 51 tahun.

Untuk cerai talak, mayoritas diajukan oleh laki-laki usia 31–40 tahun sebanyak 102 kasus, disusul usia 41–50 tahun dengan 61 perkara, usia 21-30 tahun dengan 37 perkara, serta 35 kasus dari usia di atas 51 tahun. Tidak ditemukan pengajuan cerai talak dari kelompok usia 17–20 tahun.

Murawati mengungkapkan bahwa alasan dominan dari pengajuan perkara perceraian adalah seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Faktor ekonomi menduduki posisi kedua sebagai penyebab utama.

Ia menyoroti bahwa pasangan muda, khususnya usia 24–29 tahun, rentan mengalami konflik karena belum memiliki kematangan dalam menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga.

“Di usia muda, kematangan emosional dan kesiapan dalam membangun rumah tangga masih minim, sehingga pertengkaran mudah terjadi,” ujar Murawati, Rabu (16/7/2025).

Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Pekanbaru juga mencatat tingginya pengajuan dispensasi kawin oleh pasangan muda. Menurut Murawati, hal ini menunjukkan perlunya peningkatan edukasi dan pembekalan hukum sebelum menikah.

“Menikah di usia muda tanpa kesiapan ekonomi dan mental adalah tantangan tersendiri. Minimnya penyuluhan pranikah berkontribusi pada tingginya angka perceraian,” tambahnya.

Ia juga mencatat bahwa sebagian besar pernikahan yang berujung perceraian berlangsung kurang dari lima tahun. Konflik rumah tangga biasanya mulai muncul di tahun-tahun awal pernikahan karena ketidaksiapan menghadapi beban dan tanggung jawab yang ada.

Pengadilan Agama Pekanbaru mendorong agar penyuluhan pranikah lebih digencarkan di berbagai lapisan masyarakat sebagai upaya preventif untuk menekan angka perceraian, khususnya di kalangan generasi muda yang semakin mendominasi statistik perkara.(*)

Halaman :

Terkini