Soal Tarif Parkir Stadion Utama, Dispora Riau: Bahu Jalan Ikuti Perwako, Dalam Kawasan Berlaku Pergub

Selasa, 15 Juli 2025 | 21:16:40 WIB
Ilustrasi: SorotKabar.com

Pekanbaru,sorotkabar.com – Polemik tarif parkir di sekitar Stadion Utama Riau terus bergulir. Setelah pernyataan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru menyebut tarif resmi parkir motor adalah Rp1.000 dan mobil Rp2.000, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau memberikan klarifikasi bahwa perbedaan tarif muncul karena lokasi parkir berada di dua wilayah kewenangan berbeda.

Subkoordinator Pengembangan dan Kemitraan Sarana Prasarana Dispora Riau, Benny Saputra, menegaskan bahwa parkir yang berada di bahu jalan di luar kawasan stadion memang tunduk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025. Namun jika kendaraan masuk ke dalam kawasan resmi stadion, melalui posko dengan petugas yang ditugaskan oleh Pemprov Riau, maka tarif mengacu pada Pergub Riau Nomor 2 Tahun 2024.

“Kami tegaskan, kalau parkirnya di bahu jalan, maka tarifnya Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor sesuai Perwako. Tapi kalau masuk ke kawasan stadion, yang dijaga dan dikelola petugas Dispora Riau, maka tarifnya Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk motor sesuai Pergub,” ujar Benny saat ditemui GoRiau.com, Senin (15/7/2025).

Menurutnya, kekeliruan di lapangan kerap terjadi karena sejumlah juru parkir liar yang meminta tarif Rp2.000 untuk motor meskipun parkir dilakukan di bahu jalan luar kawasan. Hal ini, kata Benny, justru merugikan masyarakat dan memperkeruh pemahaman publik.

Dispora Riau sendiri sedang melakukan pembenahan dengan menata ulang sistem retribusi di kawasan Stadion Utama Riau Panam dan Stadion Kaharudin Nasution. Ia juga mengimbau masyarakat hanya membayar parkir jika menerima karcis resmi, sebagai bukti bahwa pengelolaan dilakukan secara sah.

“Kami bahkan akan pasang spanduk besar: ‘Tidak ada karcis, tidak usah bayar.’ Kalau ada yang pungut liar di dalam kawasan, laporkan langsung dengan foto atau video ke Dispora,” tegasnya.

Lebih lanjut, Benny katakan bahwa kebijakan retribusi ini akan berdampak dalam PAD daerah.

Terkait kondisi di lapangan yang kadang tidak terkelola maksimal pada pagi hari, Benny mengakui sistem belum sepenuhnya berjalan sempurna karena masih dalam proses penertiban. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan PAD melalui sistem retribusi parkir yang resmi dan transparan.(*)

Halaman :

Terkini