Aceh,sorotkabar.com - Empat pulau Aceh yang sebelumnya sempat menjadi sengketa akhirnya resmi dikembalikan ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, Selasa (17/6/2025).
"Pemerintah berdasarkan data-data dokumen, mengambil keputusan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo.
Keputusan tersebut merujuk pada laporan Kementerian Dalam Negeri, dokumen dari pemerintah provinsi, dan data pendukung dari berbagai lembaga terkait.
Prasetyo juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun pemerintah provinsi yang secara aktif mengeklaim empat pulau ini, sehingga dinamika tersebut diharapkan dapat segera berakhir demi keharmonisan antara Aceh dan Sumatera Utara.
Empat Pulau Sempat Ditetapkan Masuk Sumatera Utara
Sebelum akhirnya dikembalikan ke Aceh, keempat pulau yang disengketakan sempat secara resmi ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dengan keputusan ini, keempat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—resmi berada di bawah pengelolaan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Namun keputusan tersebut memicu respons dari Pemerintah Aceh yang meminta Kemendagri untuk meninjau ulang penetapan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan data historis dan fakta di lapangan.
Kronologi Sengketa Empat Pulau Aceh
Konflik Sejak Zaman Belanda
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, polemik empat pulau Aceh ini telah berlangsung sejak masa kolonial Belanda, tepatnya tahun 1928.
Saat itu, keempat pulau tersebut berada di bawah wilayah Aceh, meski letaknya lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Konflik ini telah berulang kali dibahas oleh berbagai kementerian dan lembaga selama bertahun-tahun.
Verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi 2008
Perebutan administratif memuncak pada tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi pulau-pulau di Indonesia.
Tim ini terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BIG, LAPAN, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah daerah.
Pada saat itu, Tim membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh, namun empat pulau yang disengketakan tidak termasuk di dalamnya. Sebaliknya, Pemprov Sumatera Utara memasukkan keempatnya ke dalam daftar 213 pulau yang diverifikasi di wilayah mereka.
Konfirmasi Nama dan Koordinat Pulau Tahun 2009
Pada 4 November 2009, Gubernur Aceh mengirim surat yang menyebutkan 260 pulau di wilayah Aceh dan mencantumkan perubahan nama: Pulau Mangkir Besar dari Pulau Rangit Besar, Mangkir Kecil dari Rangit Kecil, Pulau Lipan dari Malelo, serta Pulau Panjang tetap Pulau Panjang, namun dengan koordinat yang berbeda dari sebelumnya.
Analisis Spasial dan Keputusan Sementara 2017
Kemendagri menemukan kejanggalan karena empat pulau itu berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang diberikan sebelumnya oleh Aceh.
Pada 8 November 2017, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan menerbitkan surat Nomor 125/8177/BAK yang menyebut keempat pulau masuk cakupan Sumatera Utara.
Aceh menanggapi dengan revisi koordinat dan menyatakan bahwa data sebelumnya salah karena menggunakan koordinat pulau yang berada di Pulau Banyak.
Keputusan 2020 dan Penolakan Aceh
Rapat lanjutan tahun 2020 yang melibatkan Kementerian Koordinator Marves dan KKP menyatakan bahwa keempat pulau berada di wilayah Sumatera Utara.
Hal ini ditegaskan lagi dalam Keputusan Mendagri Nomor 050-145 pada 14 Februari 2022 yang memutakhirkan kode wilayah dan memasukkan empat pulau ke Sumut. Namun, Aceh menolak keputusan ini dan meminta survei ulang.
Survei Faktual 2022
Pada 31 Mei hingga 4 Juni 2022, dilakukan survei faktual oleh pemerintah pusat. Ditemukan bahwa empat pulau tersebut tidak berpenghuni, namun terdapat tugu yang dibangun Pemerintah Aceh dan makam aulia yang sering diziarahi masyarakat.
Pulau Lipan bahkan hanya berupa pasir putih dan dalam kondisi tenggelam. Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen tambahan sebagai bahan pertimbangan.
Penetapan Resmi 2025
Setelah melalui kajian panjang dan pertimbangan data faktual serta historis, pemerintah pusat akhirnya memutuskan pada 17 Juni 2025 bahwa keempat pulau tersebut secara sah masuk wilayah administrasi Aceh. Dengan keputusan ini, polemik yang telah berlangsung hampir satu abad diharapkan benar-benar berakhir.
Polemik terkait empat pulau Aceh, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, akhirnya diselesaikan secara resmi oleh pemerintah pusat.(*)