BPJS Kesehatan tak Tanggung 21 Layanan Kesehatan Mulai Agustus 2024

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 20:49:18 WIB
Foto: ilustrasi (int)

JAKARTA, sorotkabar.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung 21 layanan kesehatan mulai Agustus 2024.

BPJS memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 

Kendati ada manfaat untuk memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis, BPJS Kesehatan juga serupa dengan produk asuransi kesehatan lainnya yang tidak menanggung seluruh layanan kesehatan.
 

Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 
 

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
 

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
 

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan
pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
 

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

Halaman :

Terkini