Pekanbaru,sorotkabar.com – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan swalayan oleh PT Nusa Raya Cipta (NRC) di Jalan Jenderal Sudirman.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru dan perwakilan pengembang pada Senin (2/6/2025).
Alasan utama penghentian pembangunan karena proyek tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain itu, lahan yang menjadi objek pembangunan juga masih berstatus status quo dan sedang diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.
“Sudah disepakati dalam hearing bahwa seluruh kegiatan pembangunan dihentikan sementara, sampai seluruh perizinan dilengkapi,” tegas Juru Bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz ST.
Dalam rapat tersebut, hadir pula konsultan dari PT NRC serta perwakilan OPD terkait, seperti DPM-PTSP, Dinas PUPR, DLHK, dan Satpol PP Kota Pekanbaru. DPRD juga meminta OPD untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, guna memastikan pengembang tidak melanjutkan pekerjaan secara ilegal.
“Kalau masih melanjutkan pembangunan tanpa izin, kita minta Satpol PP untuk lakukan penyegelan. Ini komitmen bersama,” tegas Zulfan yang juga merupakan politisi Partai NasDem.
Lebih lanjut, DPRD menyoroti bahwa proyek pembangunan tanpa izin ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Pekanbaru. Persoalan tumpang tindih lahan yang belum diselesaikan turut menjadi perhatian dalam hearing tersebut.
“DPRD tidak anti-investor. Tapi semua investasi harus berjalan sesuai aturan, agar mendatangkan manfaat nyata bagi pembangunan kota,” ujar Zulfan.(*)