Disnakertrans Riau Dukung Penghapusan Batas Usia Kerja, Minta Perusahaan Patuh

Senin, 02 Juni 2025 | 21:05:17 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat.

Pekanbaru,sorotkabar.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Ia menyebut aturan ini sebagai kabar baik bagi para pencari kerja yang selama ini terhambat oleh syarat usia.

“Ini kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk soal usia,” ujar Boby saat ditemui di Kantor Disnakertrans Riau, Senin (2/6/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa rekrutmen tenaga kerja harus mengedepankan prinsip non-diskriminatif dan inklusif.

“Dalam SE tersebut ada empat poin utama, salah satunya menyebutkan bahwa persyaratan usia hanya dibolehkan jika ada alasan teknis yang benar-benar relevan. Misalnya, pekerjaan yang membutuhkan kekuatan fisik atau kecepatan tertentu,” jelas Boby.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pembatasan usia tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat secara umum.

Jika tidak ada alasan teknis yang jelas, maka perusahaan tidak dibenarkan mencantumkan syarat usia dalam lowongan kerja.

“Hal ini sangat penting agar akses masyarakat terhadap pekerjaan tidak terhambat hanya karena faktor usia,” tegasnya.

Boby juga menyampaikan bahwa larangan diskriminasi tersebut berlaku bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Disnakertrans Riau, lanjutnya, mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam mewujudkan dunia kerja yang adil dan setara.

“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini adalah amanat konstitusi, dan kami akan mengawal penerapan SE ini di daerah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Riau telah menyusun dan mengirimkan surat edaran kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau.

Sosialisasi kepada perusahaan juga akan digencarkan agar kebijakan ini dipahami dan dijalankan secara menyeluruh.

“Ini menjadi perhatian serius bagi seluruh perusahaan di Riau, baik dalam menetapkan persyaratan kerja maupun membuka ruang kerja. Tidak boleh ada lagi diskriminasi,” tutup Boby. (*) 
 

Terkini