Pekanbaru,sorotkabar.com– Pemerintah Kota Pekanbaru tengah melakukan klasterisasi terhadap utang Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang mencapai angka Rp53 miliar.
Langkah ini dilakukan untuk memetakan secara rinci pekerjaan atau pengadaan mana saja yang belum terbayarkan dan bagaimana skema penyelesaiannya.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan bahwa proses klasterisasi akan didampingi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kabag Hukum akan mendampingi selama proses klasterisasi utang.
Ini penting untuk memilah pekerjaan mana yang belum terbayarkan dan sumber anggarannya,” ujar Markarius, Senin (20/5/2025).
Menurutnya, ada sejumlah komponen utang yang perlu diklasifikasikan berdasarkan asal anggaran, seperti dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru atau dari Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani.
Sementara itu, ada pula utang yang tidak tercantum dalam kedua skema tersebut.
“Kita perlu kaji lebih lanjut terhadap pekerjaan yang tidak termasuk dalam APBD maupun RBA. Apakah bisa dibayarkan atau tidak, semuanya harus dipastikan secara hukum,” jelasnya.
Ia juga meminta pihak manajemen rumah sakit untuk memilah utang berdasarkan jenis pengadaan, terutama yang berkaitan dengan barang habis pakai seperti obat-obatan atau peralatan medis darurat.
“Penting untuk dipisahkan mana yang termasuk kategori life saving, karena item tersebut memungkinkan untuk dibayarkan dengan payung hukum yang jelas,” paparnya.
Lebih lanjut, Markarius mengingatkan bahwa ada kemungkinan sejumlah utang tidak dapat dibayarkan karena tidak sesuai ketentuan.
Dalam hal ini, manajemen rumah sakit diminta untuk menjelaskan secara terbuka kepada pihak rekanan.
“Kalau memang tidak bisa dibayarkan karena di luar skema, pihak rumah sakit harus bisa memberikan penjelasan yang jujur dan transparan kepada rekanan,” tegasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap proses klasterisasi utang RSD Madani dapat menjadi titik terang penyelesaian bagi semua pihak, serta memperjelas langkah hukum dan keuangan yang akan diambil ke depan.
“Setelah klasterisasi rampung, para rekanan bisa tahu posisi mereka dan menentukan langkah selanjutnya,” tutup Markarius. (*)