Yogyakarta, sorotkabar.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan momentum ini penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam kerangka hukum nasional.
Dosen sekaligus peneliti hukum adat tersebut mengatakan bahwa RUU ini sangat mendesak untuk disahkan.
"Inisiatif RUU ini sudah muncul sejak 2010 dan baru masuk Prolegnas Prioritas sejak 2011.
Jadi, sudah sekitar 14 atau 15 tahun RUU ini ada di DPR, tetapi belum juga disahkan,” kata Yance. Menurut Yance, draf RUU yang ada dinilai masih belum cukup memadai.
Selain itu, RUU Masyarakat Adat dianggap penting untuk meredam konflik antara hukum adat dan hukum negara.
“RUU ini diharapkan bisa menyelesaikan problem itu.
Justru RUU ini bisa menjadi solusi karena selama ini banyak konflik norma yang tidak terselesaikan akibat belum adanya pengakuan terhadap masyarakat adat dan hukum adat yang mereka praktikkan,” katanya.
Ia pun berharap momentum ini tidak kembali terbuang seperti periode sebelumnya.
RUU ini menjadi penting karena selama ini masyarakat adat sering mengalami ketidakadilan, seperti perampasan tanah ulayat, pengucilan, dan kurangnya perlindungan atas hak-hak tradisional mereka.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat adat sudah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.
Namun, hingga kini belum ada undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif tentang masyarakat adat sehingga perlindungan dan pengakuan hak-hak mereka masih tersebar di berbagai regulasi dan seringkali tidak sinkron.
RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai aturan terkait masyarakat adat, memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, sumber daya alam, dan hak-hak lainnya, serta memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan nasional.
RUU ini juga mengatur mekanisme pengakuan formal terhadap masyarakat adat, perlindungan hak atas tanah dan budaya, serta peran pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan, identifikasi, dan pemberdayaan masyarakat adat. (*)