Islamabad, sorotkabar.com – Perdana Menteri (PM) Pakistan Shehbaz Sharif menyatakan bahwa militer Pakistan diberi wewenang penuh untuk melancarkan tindakan balasan proporsional terhadap serangan India di wilayah Kashmir yang disengketakan.
"Berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, Pakistan memiliki hak membela diri dengan cara, waktu, dan tempat yang dipilih untuk merespons jatuhnya korban sipil dan pelanggaran serius terhadap kedaulatan nasional," ujar PM Sharif dalam pernyataan resmi usai rapat darurat Komite Keamanan Nasional (NSC), Rabu (7/5/2025).
Sebelumnya, pejabat Pakistan mengonfirmasi bahwa militer India telah melakukan serangan udara ke enam lokasi di Provinsi Punjab dan wilayah yang dikuasai Pakistan di Kashmir, dan menewaskan sedikitnya 26 warga sipil dan melukai 46 orang.
PM Sharif menegaskan bahwa negaranya tidak akan tinggal diam. "Pakistan berdiri teguh dan tangguh menghadapi segala bentuk agresi. India kembali menyalakan api konflik di kawasan dan harus bertanggung jawab atas segala konsekuensinya," tegasnya.
Serangan India tersebut merupakan bagian dari Operasi Sindoor, yang diluncurkan negara itu pada Rabu (7/5/2025) dini hari. India menyebut sembilan target yang diserang merupakan infrastruktur teroris, sebagai respons terhadap serangan 25 April lalu di dekat Pahalgam, yang menewaskan 26 orang.
Menurut media India, operasi itu merupakan gabungan kekuatan udara, laut, dan darat, serta melibatkan teknologi militer terbaru.
Sementara itu, seorang juru bicara militer Pakistan menyebut pihaknya telah berhasil menembak jatuh tiga jet tempur Rafale, satu Su-30MKI, dan satu MiG-29 milik India di wilayah udara sengketa.
Kementerian Pertahanan India belum memberikan tanggapan resmi atas klaim tersebut. Namun, sumber dari India mengonfirmasi bahwa tiga jet tempur jatuh di wilayah Jammu dan Kashmir, tanpa menyebut penyebabnya.
Ketegangan akibat serangan India ini menimbulkan kekhawatiran baru terhadap potensi eskalasi militer antara dua negara bersenjata nuklir, serta dampaknya terhadap stabilitas kawasan Asia Selatan. (*)