43 Pekerja di Pekanbaru Laporkan Penahanan Ijazah ke DPRD, Tekad Indra Pradana: Harus Diakhiri

Senin, 28 April 2025 | 21:56:06 WIB
Dari sebelah kiri: Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, dan Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Niar Erawati. (foto: nur azizah melani/goriau.com).

Pekanbaru,sorotkabar.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam hearing dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dan Disnaker Provinsi Riau di Kantor DPRD Pekanbaru, Senin (28/4/2025).

Sebanyak 43 pekerja dari berbagai perusahaan, mayoritas dari PT Sanel, mengaku menjadi korban penahanan ijazah.

"Awalnya hanya dua orang yang melapor, ternyata hari ini hadir 43 orang. Ini tentu menggugah hati kita semua," ujar Tekad usai hearing.

Ia menilai praktik penahanan ijazah bertentangan dengan prinsip keadilan dan moralitas.

DPRD bersama Disnaker bersepakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk bila harus masuk ke ranah pidana.

"Tadi kita putuskan, Disnaker Kota akan mendampingi para pekerja. Jika perlu masuk ke proses hukum, akan tetap dikawal," jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi III berencana mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) ketenagakerjaan yang melarang penggunaan dokumen pribadi, seperti ijazah, sebagai jaminan kerja.

"Ijazah itu dokumen pribadi, sama dengan KTP, KK, atau Akta Kelahiran. Tidak boleh dijadikan jaminan," tegasnya.

Dalam hearing tersebut juga terungkap modus perusahaan yang menyangkal status para korban sebagai karyawan mereka. Perusahaan disebut menahan kontrak kerja dan slip gaji, bukan hanya ijazah.

Menurut Tekad, Disnaker bersama tim pengawas ketenagakerjaan memiliki metode untuk membuktikan hubungan kerja tersebut. Ia juga mempertanyakan motif perusahaan menahan ijazah, yang tidak membawa manfaat apa pun bagi perusahaan.

"Bahkan ada intimidasi agar hak-hak pekerja tidak dibayarkan penuh. Ini sangat kami sayangkan," tambahnya.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Komisi III meminta Disnaker membentuk tim kecil dan membuka pelaporan online, agar pekerja yang mengalami hal serupa dapat dengan mudah melapor.

"Banyak yang belum berani bicara. Yang hadir hari ini baru sebagian kecil. Kami ingin semua ini dibuka seterang-terangnya," urai Tekad.

Ia juga menyampaikan adanya laporan seorang dokter di sebuah klinik yang ijazahnya turut ditahan. Ironisnya, izin operasional klinik tersebut diketahui sudah kadaluarsa.

"Kami mengajak semua pekerja yang mengalami hal serupa untuk segera melapor. Bisa ke Komisi III DPRD atau langsung ke Disnaker Kota Pekanbaru," pungkasnya. *
 

Terkini