Ram Sawit Ilegal di Setiang Kuansing Kembali Beroperasi, Padahal Statusnya Masih Disegel

Jumat, 25 April 2025 | 22:30:50 WIB
Ram sawit ilegal di Setiang Kuansing kembali beroperasi, padahal statusnya masih disegel. (foto: ist)

Teluk Kuantan,sorotkabar.com – Ram sawit ilegal di Desa Setiang, Kecamatan Pucukrantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali beroperasi. Padahal, ram ini masih dalam status disegel oleh Pemda Kuansing.

Informasi yang dirangkum  ram sawit yang berada dalam kawasan ini mulai beroperasi sejak hari ini, Jumat (25/4/2025).

Terlihat, beberapa mobil truk melakukan bongkar buah. Sementara, papan segel masih berdiri di depannya.

"Sejak hari ini mereka sudah buka dan menerima buah," ujar warga setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing Jhon Pitte Alsi belum memberikan keterangan terkait beroperasinya ram ilegal di Desa Setiang.

Upaya konfirmasi sudah dilakukan GoRiau.com, namun hingga berita ini terbit, belum ada jawaban.

Seperti diberitakan sebelumnya, ram yang berdiri di dalam kawasan PT Rimba Lazuardi ini tidak memiliki perizinan lengkap, mulai dari persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga nomor induk berusaha (NIB).

Awalnya, ram ini berdiri atas nama Asli Jaya, lalu berganti nama menjadi Usaha Milik Adat (UMA) Pucukrantau.

Ketika statusnya dikelola oleh UMA, ram ilegal ini mengantongi NIB. Ternyata, setelah ditelusuri oleh DPMPTSP, ada dokumen yang dipalsukan oleh pengurusnya.

Akibatnya, Pemda Kuansing membekukan NIB tersebut.

Setelah disegel oleh Tim Yustisi Pemda Kuansing, pada 18 Maret 2025, oknum Stafsus Bupati Kuansing Rido Rikardo membuka papan segel tersebut.

Tindakannya itu langsung menuai polemik dari masyarakat Kuansing. Ternyata, aksi Rido Rikardo dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati Kuansing.
Akibatnya, Rido Rikardo kembali memasang papan segel tersebut.

Namun, hari ini ram yang disegel kembali beroperasi. Lantas, siapa yang bermain dan menginjak-nginjak marwah Bupati Kuansing.(*)

Terkini