Korpolairud Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Nakhoda di Kapal

Jumat, 25 April 2025 | 19:36:18 WIB
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go (depan tengah) berbicara dalam konferensi pers di Mako Korpolairud, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Jakarta,SorotKabar.com - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan/atau kelalaian terhadap seorang nakhoda bernama Tupal Sianturi di KM Poseidon 03.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go dalam konferensi pers di Gedung Mako Korpolairud, Jakarta Utara, Jumat, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berjalan selama kurang lebih 1 tahun.

"Pada tanggal 6 April 2024, ini berlangsungnya sudah setahun yang lalu, anak dari korban nakhoda kapal mendatangi Mako Korpolairud," katanya.

Anak korban, kata dia, mengadu ke kepolisian mengenai ayahnya yang tidak kembali ke rumah karena diduga dibuang oleh anak buah kapal (ABK) KM Poseidon 03.

Berbekal dari informasi tersebut, jajaran ditpolair lantas melakukan upaya penyelidikan.

Hasil penyelidikan didapatkan fakta bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, nakhoda beserta 12 ABK meninggalkan Teluk Jakarta untuk melaut dalam rangka mencari cumi.

Selang 5 hari kemudian, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2024, terjadi keributan antara nakhoda dan salah satu kepala kamar mesin (KKM).

"Keributan dipicu karena nakhoda mendapati KKM ini sedang tidur-tiduran pada saat hasil tangkapan ikan, tangkapan cumi, tidak banyak. Ternyata ini sangat membekas di hati KKM," kata Kombes Pol. Donny.

Setelah kejadian tersebut, seluruh ABK berpencar dan tidak kembali ke Jakarta. Penyidik pun mencari ke berbagai provinsi, di antaranya Sumatera Barat dan Jambi guna meminta keterangan para ABK.

Dari pemeriksaan, kata Kombes Pol. Donny, didapatkan informasi bahwa para ABK mendengar teriakan korban yang meminta tolong dari laut. Namun, mereka tidak bisa menolong lantaran berada di atas kapal.

Pada tanggal 28 Maret 2024, KM Poseidon 03 terlacak sedang merapat di perairan Belitung. KKM kapal tersebut yang berinisial B dan wakil KKM yang berinisial R menjual semua barang-barang yang ada di kapal, di antaranya hasil tangkapan cumi, alat navigator, dan alat satelit.

"Berdasarkan hasil pelaporan dari pemilik kapal, nilai-nilai barang yang hilang dan digelapkan itu sejumlah kurang lebih Rp400 juta," ucap Kombes Pol. Denny.

Polisi pun mencari R dan M sebagai terduga pelaku penggelapan. Sekitar setahun kemudian, pada tanggal 15 Maret 2025, keduanya ditangkap di Sarolangun, Jambi.

Kepada penyidik, R dan M mengaku bahwa barang yang mereka curi dijual seharga Rp41.200.000,00 dan sebagian kecil uang tersebut untuk membeli tiket pesawat bagi para ABK untuk pulang ke rumah.

Halaman :

Terkini