Korpolairud Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Nakhoda di Kapal

Jumat, 25 April 2025 | 19:36:18 WIB
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go (depan tengah) berbicara dalam konferensi pers di Mako Korpolairud, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

"Dengan syarat, mereka mengancam agar jangan ada yang melapor polisi, jangan ada yang kembali ke Jakarta, sembunyi saja dahulu sampai situasi sudah aman," ujar Kombes Pol. Donny.

Penyidik pun lantas memboyong R dan M ke Jakarta untuk diperiksa intensif terkait dengan hilangnya Tupal Sianturi. Pada akhirnya, para tersangka mengakui perbuatan keji mereka.

"Akhirnya mereka mengakui telah yang membuang nakhoda kapal atas nama Tupal Sianturi ke laut pada tanggal 24 Maret 2024," katanya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa alasan mereka mendorong korban dari kapal karena merasa tersinggung usai ditegur.

Ia mengungkapkan motivasi mereka melakukan itu karena tersinggung mendapat teguran pada saat tidak enak badan.

"Mereka lantas dimarahi oleh nakhoda. Wajar nakhoda marah karena memang hasil tangkapan masih tidak sesuai dengan harapan," ucap Kombes Pol. Donny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(*)

Halaman :

Terkini