Pemotongan 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kejagung Berlaku hingga Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 20:07:14 WIB

Jakarta,sorotkabar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemotongan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kebijakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

"Kami ada efisiensi terkait penggunaan semua uang perjalanan dinas. Jadi, ada pemblokiran 50 persen dari total anggaran perjalanan dinas," kata Harli saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).

Harli menegaskan pemotongan anggaran perjalanan dinas ini berlaku tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga untuk seluruh pejabat kejaksaan di daerah.

"Kebijakan ini berlaku untuk semua, termasuk daerah," tegasnya terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas Kejagung yang mencapai 50 persen.

Meskipun ada pemotongan besar dalam anggaran perjalanan dinas Kejagung yang mencapai 50 persen, Harli memastikan anggaran lain di Kejagung tidak terkena dampak kebijakan efisiensi ini.
"Yang terkena dampak hanya anggaran perjalanan dinas, sedangkan anggaran lainnya tetap berjalan normal," jelasnya.

Harli menembahkan, pemotongan  yang mencapai 50 persen itu akan menghemat anggaran sebesar Rp 400 miliar dari perjalanan dinas di seluruh Indonesia. Dia menegaskan, kebijakan tersebut berfokus pada efisiensi pengeluaran tanpa mengganggu program prioritas lainnya.

Pemerintahan Presiden Prabowo berupaya mengoptimalkan anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas Kejagung yang mencapai 50 persen menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengurangi pemborosan anggaran dan memastikan penggunaan dana negara yang lebih efektif.(*)
 

Terkini