Mahfud MD Soroti Kasus Pagar Laut Tangerang, Desak Penegakan Hukum

Senin, 27 Januari 2025 | 15:25:08 WIB
Mahfud MD Soroti Kasus Pagar Laut Tangerang, Desak Penegakan Hukum

Jakarta,sorotkabar.com  – Kasus pagar laut Tangerang kembali menjadi sorotan, dengan dugaan kolusi dan korupsi yang mengiringinya. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai kasus ini memiliki unsur pidana yang jelas dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah dari lembaga terkait.

“Kami terus mencermati perkembangan kasus ini dan mendahulukan lembaga yang berwenang dalam aspek administrasi dan hukum,” ujar Harli, Minggu (26/1/2025).

Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Kejagung berjanji akan bertindak tegas. “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Mahfud MD mengkritik lambannya penindakan hukum terhadap kasus pagar laut ini. Dalam cuitannya di platform X, Sabtu (25/1/2025), Mahfud menegaskan bahwa pagar laut yang dibangun menggunakan sertifikat ilegal merupakan tindakan kriminal.

“Kasus pemagaran laut ini seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana. Jangan hanya fokus membongkar pagar, tetapi lakukan penyelidikan dan penyidikan karena ada indikasi penyerobotan lahan, sertifikat ilegal, serta kolusi dan korupsi,” ujar Mahfud.

Ia juga menyoroti langkah pemerintah yang dinilainya masih bersifat administratif dan teknis, bukan hukum pidana. “Tindakan ini jelas melibatkan kolusi-korupsi, tetapi belum ada penetapan penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dilakukan segera,” pungkasnya.

Dalam perkembangan terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.

Proses pembatalan ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen yuridis, prosedur administrasi, serta kondisi fisik lahan. “Kami sudah memeriksa semua pihak terkait, termasuk pejabat ATR/BPN yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ini,” ujar Nusron, Jumat (24/01/2025).

Nusron menambahkan bahwa sistem pengawasan dan transparansi di Kementerian ATR/BPN akan terus diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, semua data dapat diakses secara terbuka untuk kontrol sosial,” tegasnya. (*) 
 

Terkini