Pekanbaru,sorotkabar.com – Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, berharap kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020-2021 di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau segera dituntaskan agar tidak menghambat kinerja lembaga.
"Kalau kami ingin kasus di DPRD segera selesai. Karena sekarang periode baru, kasus ini terjadi 2021, kinerja Setwan tidak ada lagi tersandera hal-hal begini," ujar Kaderismanto saat dihubungi via telepon, Jumat (17/1/2025).
Meski begitu, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, keputusan ada di tangan aparat penegak hukum, sementara dirinya hanya berharap pegawai Setwan DPRD Riau dapat bekerja seperti biasa.
"Yang memahami tentu pihak aparat penegak hukum, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada mereka," jelas politisi PDIP tersebut.
Kasus SPPD Fiktif Rugikan Banyak Pihak
Terkait adanya permintaan agar staf pegawai dan tenaga ahli yang menerima aliran dana SPPD fiktif mengembalikan uang tersebut, Kaderismanto menyebut bahwa hal itu sepenuhnya ranah hukum.
"Saya belum dapat laporan detail, apakah pengembalian atau tidak, itu ranahnya hukum. Harapan kami, kasus ini segera selesai agar kawan-kawan di sekretariat tidak tersandera lagi," tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak kasus ini terhadap Setwan sebagai "dapur" DPRD yang seharusnya mendukung kerja legislatif. Terlebih, dalam waktu dekat akan ada pemerintahan baru di Riau, sehingga Setwan harus siap menjalankan tugasnya tanpa beban kasus hukum.
Sementara itu, Plt Setwan DPRD Riau, Khuzairi, meminta para pegawai untuk taat hukum dan mengikuti arahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Taat hukum, ikuti prosesnya. Kalau diminta mengembalikan dana, ya kembalikan," sarannya.
Penyidik Polda Riau Periksa Pegawai Setwan
Hingga Jumat (17/1/2025), penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan pemeriksaan di DPRD Riau. Sejumlah pegawai Setwan terlihat memasuki ruangan medium untuk memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disusun penyidik.
Diketahui, pegawai yang diperiksa menerima aliran dana SPPD fiktif dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp300 juta. Bahkan, beberapa pegawai yang sudah pensiun atau sedang sakit-sakitan juga turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus ini terus bergulir dengan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. (*)