Eks Bakal Calon Walikota Dilarikan ke RS Bhayangkara, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Uang Palsu

Minggu, 29 Desember 2024 | 19:01:23 WIB
Polisi menyita sebuah mesin pencetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.(foto:inionline.id)

Makassar,sorotkabar.com – Mantan bakal calon Wali Kota (Cawalko) Makassar, ASS, yang terjerat kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Sabtu (28/12/2024).

Tindakan ini dilakukan karena kondisi kesehatannya menurun usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ASS memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat. "Kondisinya lemas setelah diperiksa selama 12 jam sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Karena itu, kami membawanya ke RS Bhayangkara," ujar Reonald pada Minggu (29/12/2024).

Awak Pemeriksaan maraton dilakukan penyidik sebelum menetapkan ASS sebagai tersangka dalam sindikat uang palsu yang beroperasi di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Rencana penahanan ASS ditunda hingga kesehatannya stabil. "Saat ini dia sadar, tapi lemas, dan telah mendapatkan perawatan medis dengan pengawasan ketat dari petugas," tambahnya.

ASS diduga berperan sebagai pemodal utama dalam bisnis uang palsu yang melibatkan 17 tersangka, termasuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim. Polisi menyita sebuah mesin pencetak uang palsu yang ditempatkan di perpustakaan kampus.

Dua tersangka lainnya, Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68), sebelumnya mengungkapkan peran ASS dalam jaringan ini. Nama ASS, yang juga dikenal sebagai pengusaha, mencuat setelah bukti dan keterangan tersangka lainnya mengarah pada keterlibatannya.

Polisi memastikan pengawasan penuh terhadap ASS selama dirawat di RS Bhayangkara. "Kami menempatkan personel untuk mengawal 24 jam, dengan dukungan keluarganya untuk membantu proses perawatan," tegas Kapolres. **
 

Terkini