Pekanbaru,sorotkabar.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kematian anggota keluarga ke Disdukcapil.
Pelaporan ini bertujuan agar keluarga mendapatkan akta kematian, yang menjadi bukti hukum autentik atas peristiwa kematian seseorang.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menegaskan pentingnya akta kematian sebagai bagian dari administrasi kependudukan.
"Akta kematian tidak hanya penting sebagai dokumen resmi, tetapi juga diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus asuransi, pembagian warisan, urusan perbankan, hingga penyelesaian utang piutang," jelasnya pada Kamis (26/12/2024).
Irma mengungkapkan bahwa masyarakat kini dapat mengurus akta kematian secara lebih mudah melalui layanan online di website sipenduduk.pekanbaru.go.id.
"Cukup pilih layanan 'Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia', dan ikuti langkah-langkahnya," ujarnya.
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Untuk mengajukan akta kematian, berikut berkas-berkas yang harus diunggah melalui sistem:
1. Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik (KTP-el) almarhum.
2. KTP-el pelapor dan saksi.
3. Formulir F2.01 dan F1.06 (jika ada perubahan data).
4. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan (jika meninggal di rumah).
Setelah berkas lengkap dan permohonan diajukan, akta kematian akan diproses dan dikirimkan ke email pemohon dalam waktu 1x24 jam. Selain itu, pengajuan ini juga sekaligus memperbarui Kartu Keluarga.
Dengan kemudahan layanan digital ini, Irma berharap masyarakat lebih aktif melaporkan kematian anggota keluarga, sehingga dokumen kependudukan tetap tertib dan dapat mendukung keperluan administrasi lainnya.
"Layanan ini kami hadirkan untuk mempercepat proses, sehingga warga tidak perlu repot datang langsung ke kantor. Pastikan semua berkas lengkap agar proses berjalan lancar," pungkasnya. (*)