BC Dumai musnahkan rokok, sepatu dan kosmetik ilegal senilai Rp1 M

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:48:57 WIB

Dumai,sorotkabar.com - Barang sitaan menjadi milik negara hasil penindakan aparat Bea Cukai di Perairan Dumai selama periode Tahun 2023 dan 2024 senilai hampir Rp1 miliar  dimusnahkan pada Kamis.

Kepala BC Dumai Gerald menjelaskan bahwa penyitaan barang yang sudah ditetapkan jadi barang milik negara ini karena melanggar ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pemusnahan BMN berlokasi di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Artileri Pertahanan Udara 004 (Rudal) Jalan Inpres I Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Dumai ini sudah mendapat persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan RI.

"Kami berkomitmen menjalankan peran sebagai community protector melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi, dilarang dan mengamankan untuk penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," kata Gerald.

Ditambahkannya, dari aktivitas penyelundupan barang dilarang atau dibatasi ini BC menaksir negara telah dirugikan sekitar Rp609 juta.

Barang yang disita dan akhirnya dimusnahkan ini diantaranya, hasil tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak 657.276 batang sebesar Rp867.839.440.

Kemudian, gabungan sepatu bekas dan produk tekstil sebanyak 81 pak senilai total Rp103 juta dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selanjutnya, sabun dan krim sebanyak 85 batang senilai barang Rp7 juta yang dimusnahkan dengan cara dituang dan dibakar kemasan.

"Keberhasilan ini hasil sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat umum yang terus mendukung upaya Bea Cukai dalam penindakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," sebut Gerald.

Diungkap lagi, melalui pemusnahan ini diharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Ia lalu mengimbau agar masyarakat patuh terhadap peraturan perundangan serta berperan aktif melapor apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai. (*) 

Terkini