Polda Riau Bergerak ke Sumbar, Sita Lahan dan 11 Unit Homestay terkait SPPD Fiktif

Senin, 09 Desember 2024 | 13:31:46 WIB
Saat penyidik melakukan penyitaan lahan dan 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

Pekanbaru,sorotkabar.com  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan dan 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Penyitaan itu dilakukan pada Sabtu (7/12/2024). Aset tersebut diduga hasil dari tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan ini berdasarkan penetapan izin sita Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024.

Kegiatan dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Gede Prasetia Adi.

“Aset yang disita berupa lahan seluas 1.206 m² yang telah dikembangkan menjadi penginapan, serta 11 unit homestay yang berada di atas lahan tersebut,” kata Nasriadi, Minggu (8/12).

Penyitaan juga melibatkan dokumen sertifikat tanah milik Irwan Suryadi, yang sebelumnya diakui membeli lahan tersebut dari hasil pencairan dana perjalanan dinas fiktif.

"Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 2 miliar,” beber Nasriadi.

Aset tersebut disita karena diduga kuat hasil korupsi dari anggaran perjalanan dinas luar daerah fiktif yang melibatkan ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020-2021.

“Dana berasal dari APBD Riau dan disalahgunakan untuk pembelian lahan dan pembangunan homestay tersebut,” ujar Nasriadi.

Sebelumnya, Polda Riau telah menyita rumah milik mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun.

Empat apartemen di Batam, hingga belasan barang branded, yang diduga dibeli dari uang hasil SPPD fiktif.

Polisi juga sudah memeriksa ratusan saksi, mulai dari ASN, THL, hingga artis ternama yakni Hana Hanifa.

Selain itu, Tim BPKP juga tengah melakukan penghitungan kerugian negara akibat SPPD fiktif yang terjadi saat masa pandemi Covid-19 2020-2021 silam. (*)
 

Terkini