Pekanbaru,sorotkabar.com– Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau mengumumkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk mitra swadaya periode 4–10 Desember 2024.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS yang berlangsung menggunakan tabel rendemen harga terbaru dari kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si, menyebutkan kenaikan tertinggi dicatatkan pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp16,01/Kg atau 0,44% dibandingkan minggu lalu. Dengan kenaikan ini, harga TBS untuk kelompok umur tersebut menjadi Rp3.656,22/Kg.
Rapat tersebut juga mencatat kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp111,21/Kg, sementara harga kernel turun Rp127,16/Kg dari pekan sebelumnya.
“Penetapan harga TBS terus kami perbaiki agar mencerminkan keadilan bagi petani maupun mitra perusahaan. Dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau menjadi kunci agar mekanisme ini berjalan transparan dan sesuai aturan,” jelas Defris pada Selasa (3/12/2024).
Ia menambahkan, kenaikan harga TBS ini menjadi kabar baik bagi petani kelapa sawit di Riau. “Kami berharap, peningkatan harga ini mampu mendongkrak pendapatan petani dan secara keseluruhan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Berikut Harga TBS Sawit Periode 4–10 Desember 2024
- Umur 3 tahun: Rp2.819,88
- Umur 4 tahun: Rp3.152,29
- Umur 5 tahun: Rp3.390,52
- Umur 6 tahun: Rp3.523,48
- Umur 7 tahun: Rp3.602,12
- Umur 8 tahun: Rp3.646,57
- Umur 9 tahun: Rp3.656,22
- Umur 10–20 tahun: Rp3.614,58
- Umur 21 tahun: Rp3.550,27
- Umur 22 tahun: Rp3.477,16
- Umur 23 tahun: Rp3.394,06
- Umur 24 tahun: Rp3.331,32
- Umur 25 tahun: Rp3.279,60
Indeks K dan Harga Rata-Rata
Pada periode ini, indeks K yang digunakan adalah 92,92%, dengan harga rata-rata CPO di KPBN mencapai Rp15.239,50/Kg dan kernel sebesar Rp11.453,00/Kg. Meski beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan penjualan, penetapan harga tetap mengacu pada rata-rata sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2018. (*)