Pekanbaru, sorotkabar.com – Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau (YLPI) resmi memberhentikan SAL, eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Islam Riau (UIR), karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang alumnus, WJ. Pemecatan ini berlaku mulai 2 Desember 2024.
"Terhitung mulai tanggal 2 Desember 2024, memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Tetap Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau (YLPI)," demikian isi surat pemecatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum YLPI, Nurman, pada Selasa, 26 November 2024.
Rektor UIR, Syafrinaldi, membenarkan keputusan tersebut. "Itu Surat Keputusan (SK) Yayasan," ujar Syafrinaldi pada Jumat, 29 November 2024.
Humas UIR, Harry Setiawan, menjelaskan bahwa pemecatan SAL merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIR. Rekomendasi ini diberikan kepada rektor dan kemudian diteruskan ke yayasan untuk keputusan pemberhentian.
Terbukti Melanggar Etik
Menurut Harry, rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh Satgas PPKS. Aduan dari WJ masuk pada 27 Agustus 2024, dan tim segera memproses kasus tersebut. "Ini membuktikan bahwa kami serius menangani kasus ini. Tidak ada upaya untuk menutupi, semua kami jalankan sesuai prosedur," tegas Harry.
Berdasarkan temuan Satgas PPKS, SAL terbukti melanggar etik sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Sebelumnya, rektorat juga meminta rekomendasi dari Komisi Senat Akademik, yang mendukung keputusan pemberhentian SAL.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika WJ, seorang lulusan S2 UIR, menemui SAL untuk meminta surat rekomendasi agar bisa mengajar di kampus tersebut. Namun, pertemuan itu berujung pada tindakan kekerasan seksual oleh SAL.
WJ sempat memendam peristiwa tersebut sebelum akhirnya melapor ke pihak rektorat dan yayasan pada Agustus 2024. Namun, laporan lengkap yang berisi identitas dan kronologi kejadian bocor ke publik dan menjadi viral di media sosial.
Akibat desakan publik, SAL mengundurkan diri dari jabatannya sebagai dekan. Namun, ia balik melaporkan WJ ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik. "Kasusnya masih berproses," kata Yudi Krismen, kuasa hukum SAL, pekan lalu.
Di sisi lain, WJ juga melaporkan SAL ke Polres Kota Pekanbaru. Namun, pada 14 November 2024, polisi menghentikan penyelidikan dengan alasan kasus tersebut daluwarsa. Polisi menyatakan bahwa kekerasan seksual termasuk delik aduan yang hanya bisa dilaporkan dalam waktu 6 bulan sejak kejadian.
Meski menghadapi berbagai kendala, WJ tidak menyerah. Pada 19 November 2024, ia terbang ke Jakarta untuk melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri. "Saya tidak mau menyerah," ujar WJ sambil menangis.(*)