Polisi Tangkap Bandar Narkoba Sekeluarga di Batu Bara

Selasa, 26 November 2024 | 12:45:57 WIB
Foto: Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb ungkap kasus peredaran narkoba yang dijalankan satu keluarga. (Perdana Ramadhan/dtc)

Batu Bara, sorotkabar.com - Polres Batu Bara menangkap sekeluarga yang menjadi bandar serta mengedarkan narkoba jenis sabu. Kasus ini terungkap bermula dari ditangkapnya seorang wanita muda bernama Nurhasanah Hasibuan (27).

"Terungkap sekeluarga menjadi bandar dan pengedar narkoba jenis sabu. Ini setelah kita tangkap seorang wanita warga Kecamatan Medang Deras," kata Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dalam konferensi pers digelar di Mapolres setempat, Senin (25/11/2024).

Taufiq menjelaskan, Nurhasanah ditangkap bersama kekasihnya bernama Alfandy (25) di Jalan Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek. Saat itu polisi berhasil memancing keduanya untuk bertransaksi narkoba.

"Setelah ditelusuri tersangka ini mendapat pasokan dan informasi narkoba ini dari abangnya yang sudah lebih dahulu kita tangkap. Jadi sekeluarga ini abang-adik punya keterkaitan dalam peredaran narkoba ini," kata Kapolres.

Abang kandung Nurhasanah tersebut bernama Irvan alias Ayong yang sudah mendekam di sel tahanan. Sementara seorang abangnya yang lain Irwan alias Pedrus sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), telah meninggal dunia di rumah sakit karena melarikan diri ke sungai usai berduel dengan polisi saat penangkapan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Taufiq menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Nurhasanah terungkap bahwa selama menjalankan bisnis narkoba dia sudah mengedarkan 1,4 kilogram sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara.

"Dalam kasus ini, ada kita DPO seorang pelaku lain yang berperan memberi pasokan sabu," kata Taufiq.

Polres Batu Bara dalam kesempatan itu juga mengumumkan dukungan pada program prioritas 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto dengan pengungkapan 39 kasus narkoba dengan 45 orang tersangka.

"Dari ke 39 kasus yang diungkap, disita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 140 gram, daun ganja kering seberat 79,58 gram dan pil ekstasi sebanyak 15 butir atau 5,69 gram," ujar AKBP Taufiq.(*) 
 

Terkini