Jakarta,sorotkabar.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi keras kepada anggota kepolisian yang terbukti membekingi aktivitas tambang ilegal. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan praktik semacam itu, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran dalam institusi Polri.
“Siapa pun yang terlibat membekingi tambang ilegal, saya minta ditindak tegas,” ujar Jenderal Sigit saat memberikan pernyataan di Kementerian PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Pernyataan ini muncul setelah insiden tragis di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, di mana AKP Dadang Iskandar menembak mati rekan sesama polisi, AKP Ulil Anshar. Kejadian ini diduga dipicu oleh konflik terkait penangkapan penambang ilegal.
Kapolri meminta agar kasus ini diusut tuntas tanpa kompromi. “Pelaku harus diproses baik secara etik maupun pidana. Saya sudah perintahkan agar langkah hukum dijalankan hingga tuntas,” tegasnya.
Latar Belakang Konflik
Kapolri menjelaskan bahwa dirinya telah menerima laporan dari Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengenai insiden tersebut. Ia juga meminta agar motif penembakan ditelusuri lebih mendalam.
“Jika terbukti ada tindakan yang mencederai institusi, apapun pangkatnya, saya minta ditindak tanpa ragu,” ujar Kapolri.
Peristiwa ini bermula saat AKP Ulil Anshar, yang menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, memimpin penangkapan sejumlah penambang ilegal galian-C. Namun, tindakan hukum ini diduga memicu ketidaksenangan AKP Dadang Iskandar, yang menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Pada Jumat (22/11/2024) dini hari, AKP Dadang melepaskan sembilan tembakan dari pistol dinasnya, dua di antaranya mengenai kepala dan pelipis AKP Ulil di area parkir Mapolres Solok Selatan.
Menurut laporan resmi Polres Solok Selatan, motif penembakan diduga terkait ketidaksenangan AKP Dadang atas penangkapan para penambang ilegal yang dilakukan tim Reskrim.
Penegakan Hukum Tambang Ilegal
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyebut bahwa Polres Solok Selatan dalam sepekan terakhir intens melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal jenis galian-C di wilayahnya. Aktivitas ilegal ini mencakup penambangan pasir dan batu yang tidak memiliki izin.
“AKP Ulil bersama timnya telah beberapa kali menindak para pelaku tambang ilegal. Kegiatan tersebut dilakukan sesuai hukum dan demi menjaga integritas institusi,” jelas Kapolda.
Namun, dalam proses tersebut, ditemukan adanya anggota kepolisian yang justru kontra terhadap langkah-langkah penegakan hukum, termasuk AKP Dadang.
“Tidak terduga bahwa seorang perwira di internal kami justru bersikap berseberangan dan menjadi tersangka dalam peristiwa tragis ini,” tambahnya.
Langkah Tegas Terhadap Pelaku
Kapolda memastikan AKP Dadang akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam waktu dekat. Proses internal pemecatan ini ditargetkan selesai dalam satu minggu.
“Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap pihak yang menghalangi penegakan hukum,” ujar Irjen Suharyono.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian agar menjunjung tinggi integritas dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang mencederai institusi.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah tugas mulia, dan kami tidak akan membiarkan siapa pun menghalangi upaya ini,” tutup Kapolda. (*)