Jadikan Gadis di Bawah Umur PSK, Muncikari di Bintan Dibekuk

Selasa, 12 November 2024 | 21:53:31 WIB
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/KM6064).

Bintan, sorotkabar.com - Polisi menangkap wanita diduga muncikari inisial NH (31) di Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). NH diduga menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Tim gabungan unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK. Satu pelaku ikut diamankan," kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, Selasa (12/11/2024).

Prasojo mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (7/11). Dia menyebut pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar.

"Pengungkapan ini dari laporan masyarakat. Mereka melihat aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian," ujarnya.

Polisi kemudian mendalami laporan masyarakat itu dan menemukan adanya aktivitas perdagangan anak di bawah umur di lokasi tersebut. Polisi juga mengamankan seorang perempuan sebagai muncikari.

"Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur atau PSK di sebuah bar. Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka yang berperan sebagai muncikari, yaitu NH," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah uang, pakaian serta kunci kamar yang digunakan pelaku untuk menjual korban.

"Saat pengungkapan tim gabungan menemukan uang Rp 800 ribu di tangan pelaku, uang Rp 1 juta dari tangan korban yang diduga sebagai uang hasil penjualan korban serta mengamankan beberapa barang bukti lain," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui awalnya korban dijanjikan dipekerjakan di bar. Namun saat pelaku tiba ia malah diperdagangkan.

"Korban masih berusia 17 tahun, dijanjikan pelaku untuk bekerja sebagai pelayan bar. Namun setelah tiba di lokasi, korban menjadi wanita penghibur," ujarnya.

Prasojo mengatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Ia menyebut pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk perdagangan orang.

"Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan," ujarnya.(*)

Halaman :

Terkini