Pekanbaru,sorotkabar.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memutuskan sistem pengelolaan sampah tahun 2025. Pasalnya, Pemko Pekanbaru akan menunggu kebijakan Walikota Pekanbaru terpilih untuk pengelolaan sampah tersebut.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, isu penanganan sampah merupakan salah satu topik yang diangkat oleh para calon walikota dalam kampanye mereka.
Mengingat hal itu, Pemko Pekanbaru akan memberikan ruang kepada kepala daerah terpilih untuk menentukan pola pengelolaan sampah tahun depan.
"Kami ingin memberikan ruang kepada walikota terpilih untuk menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan sampah di Pekanbaru.
Masing-masing calon walikota tentu memiliki konsep tersendiri mengenai hal ini. Kami ingin melihat bagaimana mereka akan mengimplementasikannya," ujar Indra, Kamis (7/11/2024).
Dikatakannya, saat ini, Pemko Pekanbaru sedang mempelajari dan menyiapkan ruang untuk menyesuaikan kebijakan yang akan datang.
Masa pengelolaan sampah tahun ini akan berakhir pada 31 Desember 2024. Untuk itu, Pemko Pekanbaru akan membahas lebih lanjut, dengan mempertimbangkan dua alternatif utama dalam penanganan sampah.
Dua alternatif itu yakni, penanganan sampah dengan swastanisasi atau dikelola secara swakelola. Hal itu tergantung pada kemampuan BLUD yang akan dibentuk.
"Alternatif penanganan sampah nantinya bisa dilakukan melalui swastanisasi atau pola swakelola, tergantung pada kemampuan dan kesiapan BLUD yang ada. Kami akan terus mengkaji opsi-opsi ini untuk menemukan solusi terbaik bagi Kota Pekanbaru," katanya.
Menurutnya, dengan menunggu kebijakan dari calon walikota terpilih, diharapkan penanganan sampah di Pekanbaru dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Sehingga pengelolaan sampah itu sesuai dengan visi dan misi pemimpin baru yang akan segera terpilih.(*)