Imigrasi Pekanbaru Terbitkan 73.198 Paspor

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:09:05 WIB
Petugas Imigrasi Pekanbaru sedang melayani Pemohon yang mengurus paspor. (Dok: Imigrasi Pekanbaru)

Pekanbaru, sorotkabar.com - Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru menerbitkan 73.198 paspor sejak Januari hingga September 2024.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kota Pekanbaru, Baharuddin, SH,  mengatakan Kantor Imigrasi Pekanbaru dengan wilayah kerja, Kota Pekanbaru, Kampar, Pelalawan dan Rokan Hulu menerbitkan sekitar 330 paspor per harinya.

"Total sejak Januari hingga September 2024, paspor yang diterbitkan 73.198 paspor di kantor imigrasi dan mal pelayanan publik," ungkap Baharuddin kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Dikatakan Baharuddin, dalam memudahkan masyarakat memperoleh paspor, Imigrasi Kota Pekanbaru menyediakan beberapa layanan, seperti Pertama, menambah jam layanan usai pulang kerja pada hari Selasa dan Kamis (Ikan Selais).

Paspor yang diterbitkan pada layanan ikan selais sebanyak 30 paspor.  

Kedua, layanan easy paspor dengan jumlah pemohon paling sedikit 50 orang. "Di sini, petugas Imigrasi Pekanbaru datang langsung atau jemput bola apabila jumlah pemohonnya paling sedikit limapuluh orang," kata Baharuddin.

Ketiga, layanan khusus bagi pemohon paspor yang sedang sakit dan berada di rumah sakit, petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru menyediakan layanan jemput bola berbasis Ham (Jempol Ham).

Keempat, layanan prioritas yang diperuntukkan bagi pemohon usia di atas 60 tahun, disabilitas, ibu hamil dan bayi usia 2 tahun yang datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru. Kuotanya dibatasi 50 pemohon setiap harinya.

Kelima, layanan percepatan VIP, yakni paspor sehari siap. Untuk layanan VIP dikenakan tambahan biaya sebesar Rp1 juta.

"Seluruh layanan di Kantor Imigrasi Pekanbaru dalam rangka mempermudah masyarakat mengurus paspor," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Pekanbaru.

Untuk mengurus paspor, sebelum datang ke kantor Imigrasi, masyarakat diminta untuk mengisi aplikasi m.paspor.

"Biaya paspor biasa sebesar Rp350 ribu dan e-paspor sebesar Rp650 ribu. Kelebihan e-paspor dari paspor biasa, yaitu punya chip yang memuat data biometrik, sehingga lebih aman, selain itu mudah mengurus visa dan free visa ke Jepang," tutup Baharuddin. (ed)

Terkini