Kantor Televisi Lokal di Jambi Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00:47 WIB
Foto: Petugas memadamkan api kebakaran kantor TV lokal di Jambi (Dok. Damkar Jambi)

Jambi, sorotkabar.com - Kebakaran melanda kantor televisi lokal yang berada di Jalan Kapten Pattimura, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Api diduga berasal studio siaran akibat adanya korsleting listrik.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (26/10). Api dengan cepat melahap gedung televisi swasta itu karena sebagian memiliki konstruksi material mudah terbakar. Sebanyak 7 unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan lokasi untuk melakukan pemadaman.

Setelah satu jam, api dapat didinginkan petugas. Beruntung kebakaran tidak menyambar ke bangunan lain, karena gedung tersebut berada di kompleks kantor media. Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi Mustari Affandi mengatakan, tidak ada korban jiwa atas terbakar kantor media televisi lokal di Jambi itu.

"Allhamdulillah tidak ada korban jiwa dan bangunan ini memang berisiko tinggi karena banyak sekali peralatan listrik," kata Mustari, Minggu (27/10/2024).

Mustari menyampaikan, bangunan dua lantai itu sangat berpotensi mengalami kebakaran karena memiliki peralatan elektronik, peralatan listrik dan kabel-kabel. Dia menyebut petugas pemadam kebakaran juga mengantisipasi agar tidak menyambar ke gedung lain.

Dia menambahkan dugaan sementara, api bermula muncul dari lantai dasar gedung televisi tersebut diduga korsleting listrik. Saat kejadian, kata dia, sudah tidak ada aktivitas siaran.

"Memang peralatan listrik ini sangat beresiko tinggi, lokasi tempat untuk studio televisi. Harap berhati-hati ke depannya apabila sudah selesai melaksanakan kegiatan untuk kelistrikan dicabut," jelasnya.

Mustari mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan kelistrikan bangunan apalagi sudah lebih dari 20 tahun. Hal ini dikarenakan masalah kelistrikan rentan menjadi penyebab kebakaran.

"Kami berharap ini tidak terjadi lagi untuk berhati-hati, apa lagi dengan kondisi bangunan yang lama yang sudah 20 tahun harus diperiksa sesuai yang diinformasikan dari pihak PLN," pungkasnya.
(*) 
 

Terkini