Batam, sorotkabar.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat orang waria di Kota Batam karena mempromosikan situs judi online. Mereka diamankan di salah satu hotel.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan keempat waria yang diamankan itu masing-masing berinisial SS, DA , FZ dan MA. Mereka terdeteksi mempromosikan judi online beberapa bulan terakhir.
"Tim Subdit Cyber mengungkap empat kasus judi online dan menangkap empat tersangka pada Minggu (20/10)," kata Putu Yudha, Kamis (24/10/2024).
Keempat orang waria itu mempromosikan situs judi online dengan menggunakan akun instagramnya. Mereka telah mempromosikan situs judi online itu beberapa bulan terakhir.
"Modusnya keempat pelaku menggunakan akun Instagram yang berbeda mempromosikan website judi online yang berbeda. Pelaku SS dan D mempromosikan situs yang sama. Untuk FZ dan MA saru situs yang sama " ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi para pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi dari promosi judi online itu. Keuntungan yang bisa didapatkan mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 7,5 juta.
"Keuntungan yang mereka dapat bervariasi, ada yang Rp 1,3 juta sampai Rp 7,5 juta per bulan. Jadi keuntungan yang didapatkan para pelaku tergantung banyaknya pengikut Instagram yang melihat postingan itu. Dan mereka dibayar satu bulan sekali," ujarnya.
Dari keterangan keempat pelaku mereka mendapatkan pekerjaan mempromosikan judi online itu dari website yang di promosikan. Setelah harganya sesuai mereka langsung mempromosikan website tersebut.
"Mereka mengakses website judi online, kemudian ada akun Instagram lalu berkomunikasi lewat sana melalui direct message (DM). Kemudian ke WA, dan baru mereka berkomunikasi. Setelah berkomunikasi melalui WA dan mereka mendapat mengendorse, nanti di transfer melalui akun DANA," ujarnya.
Putu menerangkan pihaknya masih memburu orang yang meminta keempat waria itu mempromosikan judi online tersebut. Untuk server situs judi online yang dipromosikan keempat pelaku itu juga masih didalami.
"Kami akan menyelidiki lagi, apakah ada orang di atas mereka yang memerintahkan. Karena mereka ini kan dibayar, pasti ada yang memerintahkan. Begitu juga untuk server masih kami selidiki dan belum bisa kami ungkapkan, karena akan sulit nantinya kami melakukan pengembangan," ujarnya.
Atas perbuatannya keempat waria itu dijerat dengan undang-undang ITE. Mereka Terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.(*)