Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap Terkait Peredaran 536 Butir Ekstasi

Senin, 29 Juni 2026 | 19:59:42 WIB
Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)

Jambi,sorotkabar.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap seorang pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46). RB ditangkap atas peredaran 536 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Palguna membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, RB ditangkap bersama dua orang lainnya.

"Benar (ASN Ditjenpas Jambi). Ada tiga orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan," kata Dewa kepada detikSumbagsel, Senin (29/6/2026).

Tiga orang yang diamankan itu ialah RE (48), BW (44), dan RB (46). Sementara itu, RB sendiri merupakan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

"Barang buktinya ada 536 butir ekstasi ya," kata Dewa.

Informasi yang berhasil dihimpun, pengungkapan ini berawal dari informasi transaksi narkoba di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Selanjutnya, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RE.

Dari RE, polisi menyita 536 butir ekstasi. Lalu, RE mengaku mendapat ekstasi itu dari BW, yang kemudian diamankan di Jalan Marsda Abdul. Rahman, Kota Jambi.

Pengembangan pun berlanjut, polisi kembali menciduk RB yang merupakan ASN Ditjenpas Jambi, saat berada di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik.

Terkait peran RB, Dewa belum merinci. Kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan jaringan narkoba tersebut. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Jambi.

"Bagian dari sindikat itu. Kami masih melakukan pengembangan," ujarnya.(*)
 

Terkini