KPK Minta Partai Politik Prioritaskan Kader Berintegritas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:21:15 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu 17 Juni 2026. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta,sorotkabar.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap seluruh partai politik (parpol) mengedepankan kader yang memiliki integritas. Menurutnya, kualitas kader akan berpengaruh terhadap kebijakan publik, pembangunan nasional, hingga kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat dimintai tanggapan mengenai kabar bergabungnya mantan narapidana kasus korupsi ke salah satu partai politik.  

"Diharapkan kader partai adalah orang-orang yang memiliki integritas," ujar Setyo di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (22/6/2026).

Setyo menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memberikan penilaian terhadap keputusan partai politik yang merekrut mantan terpidana korupsi sebagai kader. Meski demikian, ia tidak secara langsung mengomentari kasus tertentu dan menyerahkan penilaian tersebut kepada publik.

"Semua pihak tentu bisa menilai. Yang paling penting adalah setiap kader memiliki integritas," katanya.

Menurut Setyo, integritas merupakan syarat penting bagi kader partai politik karena setiap keputusan dan aktivitas politik akan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Ia menjelaskan, produk kebijakan yang dihasilkan para politisi tidak hanya berkaitan dengan urusan politik semata, tetapi juga menyangkut pembangunan nasional, kesejahteraan rakyat, hingga penegakan hukum.

"Oleh karena itu, integritas menjadi hal yang sangat penting karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat," ujarnya.

Kabar Nur Alam Gabung PSI
Pernyataan Ketua KPK tersebut muncul setelah beredar kabar mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelum tersandung kasus hukum, Nur Alam merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dan menjabat sebagai gubernur Sulawesi Tenggara selama dua periode.

Pada 2016, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara periode 2009–2014. Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,3 triliun.

Nur Alam sempat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya, namun permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu sempat diperberat menjadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman menjadi 12 tahun penjara pada tingkat kasasi.(*)

Halaman :

Terkini