Adi Divonis 14 Tahun Bui, Habisi Pria yang Hendak Sodomi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:36:13 WIB
Adi pembunuh Ceceu di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/dtc

Sukabumi, sorotkabar.com - Adi alias Algira (20), terdakwa pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Putusan ini dibacakan pada Senin (7/10/2024).

Kasus ini sempat menghentak publik di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, karena terjadi di kawasan perumahan yang selama ini dikenal tenang.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, hukuman tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ardli Nuur Ihsani dan Aji Sukartaji, yang pada Rabu (4/9/2024) menuntut terdakwa hukuman 14 tahun penjara.

Jaksa menegaskan tindakan Adi memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan harapan hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera. Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Andy Wiliam Permata, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain.

"Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman," ujar hakim.

Kronologi Kejadian
Masih mengutip laman SIPP, insiden ini terjadi pada Sabtu (4/5/2024) di sebuah rumah di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Berawal dari pertemuan Adi (terdakwa) dengan Sutarjo (korban) di sebuah salon di Cikotok, Banten.

Kala itu Adi diundang ke Palabuhanratu dengan janji akan diberi pekerjaan. Setibanya di sana, Sutarjo menjemput dan membawanya ke rumah majikannya.

Malam itu, setelah mengonsumsi minuman keras, terdakwa sedang tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba terdakwa terbangun karena merasa ada tindakan tidak senonoh yang dialaminya.

Singkat cerita, Sutarjo yang saat itu sudah tak berpakaian mengancam Adi sambil memperlihatkan pisau.

"Cicing maneh, lamun teu daek saya lukakeun maneh (Diam kamu, kalau tidak mau saya lukai kamu)," ancam korban.

Hal itu membuat terdakwa kesal dan secara spontan terdakwa langsung memegang tangan kanan korban yang memegang sebuah pisau lalu membalikkan dan mendorong tangan kanan korban sehingga pisau tersebut mengenai leher korban sampai akhirnya pisau jatuh ke lantai.

Korban masih sempat berteriak dan mencoba menyerang terdakwa, pada saat itu terdakwa mendorong badan korban hingga korban tersungkur ke lantai, setelah itu terdakwa menindih badan korban lalu terdakwa menekan tangan kiri korban dengan lututnya dan merebut pisau dipegang oleh korban.

Lalu Adi menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban ke beberapa bagian tubuh. Selanjutnya, Adi memukul wajah korban menggunakan tangan sebelah kanan. Sutarjo akhirnya mengalami luka-luka fatal di pundak, leher, dan kepala yang mengakibatkan kematian.

Ada beberapa saksi yang melihat kejadian itu, mereka adalah Yayuk Yuningsih dan Yati , mereka mendengar suara teriakan dari dalam rumah, mereka segera bergegas untuk membantu.

Namun, saat mereka tiba, mereka menemukan korban sudah tergeletak tak berdaya dalam keadaan bersimbah darah. Panik, terdakwa langsung melarikan diri dari lokasi kejadian melalui balkon dan meninggalkan rumah.

Setelah melakukan penangkapan, polisi menangkap Adi tidak lama kemudian di dalam sebuah bus menuju Bogor. Saat itu dia hendak melarikan diri.(*) 
 

Terkini