Sita Pabrik Emas di Sidoarjo, Bareskrim Tetapkan 2 Direktur Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:11:06 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah pabrik pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 11 Juni 2026. (Beritas

Sidoarjo,sorotkabar.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah pabrik pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026).

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus tambang emas ilegal yang sebelumnya diungkap di Kalimantan Barat dan Papua Barat. Polisi menduga emas hasil penambangan tanpa izin tersebut diproses di pabrik tersebut sebelum dicetak menjadi emas batangan dan dipasarkan.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC. Keduanya diketahui menjabat sebagai direktur utama PT Simba Jaya Utama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penyitaan dilakukan karena fasilitas produksi tersebut diduga digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Pada saat ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penyitaan terhadap pabrik pengolahan dan pemurnian emas PT Simba Jaya Utama,” ujarnya saat memberikan keterangan di lokasi.

Menurut Ade Safri, langkah penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana sektor pertambangan dan pencucian hasil tambang ilegal.

Selain menyita pabrik, penyidik juga mengamankan seluruh sarana dan prasarana produksi yang diduga digunakan dalam pengolahan emas. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Dengan penetapan DHB dan VC, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Penyidik menduga emas hasil tambang ilegal dikirim ke PT Simba Jaya Utama untuk dimurnikan dan diolah menjadi emas batangan sebelum diedarkan ke pasar.

Meski telah menyita fasilitas produksi dan menetapkan lima tersangka, Bareskrim Polri memastikan penyidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai produksi maupun distribusi emas hasil tambang ilegal tersebut.(*)

Halaman :

Terkini