Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan di Kasus Narkoba THM

Rabu, 03 Juni 2026 | 20:17:50 WIB
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan di Kasus Narkoba THM

Pekanbaru,sorotkabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial FTR.

Tersangka diketahui merupakan Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan. Saat ini, jaksa masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang, mengatakan SPDP perkara tersebut telah diterima pihaknya pada pekan lalu.

"SPDP tersangka berinisial FTR kami terima Jumat kemarin," kata Maruli didampingi Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, Rabu (3/6/2026).

Setelah menerima SPDP tersebut, Kejari Pekanbaru langsung menunjuk dua jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara. Penunjukan itu dituangkan dalam administrasi kejaksaan melalui surat P-16.

"Untuk jaksa P-16 sudah ditunjuk dua orang jaksa peneliti," ujarnya.

Meski demikian, hingga kini berkas perkara dari penyidik belum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," tambah Maruli.

Kasus yang menjerat FTR merupakan pengembangan dari razia gabungan yang dilakukan personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, dan Bidang Propam Polda Riau di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru pada Sabtu (23/5/2026) malam hingga Ahad (24/5/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Di antara mereka terdapat seorang anak kepala daerah di Riau berinisial AF serta seorang selebgram Pekanbaru berinisial SA.

Dari hasil pemeriksaan dan asesmen terpadu, penyidik menetapkan FTR sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukumnya.

FTR diduga kedapatan menguasai narkotika jenis ganja seberat 9,86 gram dan etomidate seberat 7,76 gram. Selain itu, ia juga diduga menjadi pihak yang memberikan etomidate kepada peserta lain yang berada di lokasi saat razia berlangsung.

Sementara seorang lainnya berinisial MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.

Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, tidak ditemukan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan hasil asesmen, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan karena masuk kategori pengguna ringan.

Dengan diterimanya SPDP tersebut, proses penanganan perkara FTR kini memasuki tahap koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum sambil menunggu pelimpahan berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.(*)

Halaman :

Terkini