Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM Subsidi Tambang Ilegal di Solok

Selasa, 26 Mei 2026 | 20:14:03 WIB
Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat menemukan gudang diduga tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk tambang ilegal di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin, 25 Mei 2026. (Beritasatu.com/Delfi Neski)

Padang,sorotkabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menemukan gudang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (25/5/2026). Solar tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal di wilayah itu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar di SPBU yang berada di Kabupaten Solok. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.

Dalam pelaksanaan sidak, petugas mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai melakukan aktivitas pelangsiran BBM subsidi jenis solar saat sedang melakukan pengisian di SPBU tersebut.

Kecurigaan petugas kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta pengemudinya. Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi mengakui adanya lokasi penyimpanan BBM yang diduga menjadi tempat penimbunan solar.

“Dari hasil sidak, kami menemukan kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengakui adanya lokasi penyimpanan BBM tersebut,” ujar Andry Kurniawan.

Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan interogasi lebih lanjut dan meminta pengemudi menunjukkan lokasi penyimpanan BBM tersebut. Polisi selanjutnya bergerak menuju sebuah gudang di kawasan Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 23 jeriken berisi BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter. Total ratusan liter solar tersebut diduga disiapkan untuk memasok kebutuhan aktivitas tambang ilegal.

“Kami menemukan 23 jeriken berisi solar di dalam gudang. BBM ini diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal,” lanjutnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga terkait dengan aktivitas penimbunan tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan ke pihak kepolisian di kawasan Arosuka, Kabupaten Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sementara sudah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Andry.

Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk mendukung aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin.

“Pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus kami perketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” tutupnya.(*)

Halaman :

Terkini