Aceh Timur,Sorotkabar.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Provinsi Aceh, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai tiga kilogram serta menangkap dua pelaku.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto di Langsa, Rabu, mengatakan kedua pelaku berinisial K (30) dan S (40). Keduanya asal Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
"Keduanya ditangkap di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, tepatnya di pinggir jalan pada Minggu (17/5) sekira pukul 18.00 WIB," katanya.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.
Kemudian, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya dan menangkap K dan S di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
"Dari tangan keduanya diamankan tiga kilogram narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik warna hitam. Petugas juga mengamankan dua telepon genggam, satu sepeda motor tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," kata Mughi Prasetyo Habrianto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jaringan antarprovinsi. Barang terlarang tersebut rencananya dibawa dari Kota Langsa menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Langsa.
Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman narkoba. Berdasarkan asumsi satu gram sabu-sabu dapat digunakan delapan orang, maka sebanyak 24.448 jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Ini bukan hanya soal penangkapan pelaku, tetapi bagaimana menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang merusak," kata Mughi Prasetyo Habrianto.(*)