BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Sumut Seusai Lagu Siti Mawarni Viral

Selasa, 19 Mei 2026 | 20:04:17 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil penindakan gabungan Bea Cukai dan BNN di Langsa, Rabu (28/1/2026). (Antara/Bea Cukai Langsa)

Jakarta,sorotkabar.com - Badan Narkotika Nasional mengungkap jaringan peredaran sabu di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut), setelah lagu “Siti Mawarni” viral di media sosial dan menyuarakan keresahan masyarakat terkait maraknya narkoba di daerah tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk lirik lagu yang menyinggung aktivitas bandar sabu di wilayah Labuhanbatu.

Menurut Roy, operasi penindakan dilakukan melalui “Operasi Sapu Bersih Narkoba (Saber Bersinar)” yang digelar pada 13 Mei 2026 di kawasan Aek Kanopan Timur, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial RT yang diduga berperan sebagai penjaga lapak peredaran narkoba. Selain itu, petugas juga memburu sosok berinisial WW yang diduga menjadi pengendali jaringan.

BNN telah menetapkan WW sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sabu-sabu siap edar seberat 0,90 gram. Hasil penyelidikan mengungkap adanya pembagian tugas antara pengendali dan penjaga lapak dalam menjalankan bisnis narkoba di kawasan tersebut.

Roy menegaskan pengungkapan kasus di Labuhanbatu Utara bukan semata-mata dipicu viralnya lagu “Siti Mawarni”. Menurut dia, BNN selama ini rutin melakukan operasi pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.

“Bukan no viral, no justice. Selama ini kami tetap bekerja dan melakukan penindakan,” ujar Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Lagu “Siti Mawarni” belakangan ramai digunakan di media sosial karena berisi kritik terhadap maraknya peredaran sabu di Sumatera Utara serta harapan masyarakat agar aparat memberantas bandar narkoba.

Dalam periode April hingga Mei 2026, BNN menggelar “Operasi Saber Bersinar” di berbagai wilayah Indonesia. Dari operasi tersebut, petugas menangkap 31 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 136,5 kilogram sabu, 147 kilogram ganja, 1.260 mililiter etomidate, 1.029 gram ketamina, serta 6.681 butir ekstasi.

BNN memperkirakan operasi itu berhasil menyelamatkan sekitar 353.312 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomi barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp 211,4 miliar.(*)

Halaman :

Terkini