Pekanbaru,sorotkabar.com – Pemerintah Kabupaten Siak merespons positif arahan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai larangan pemberian Tunjangan Hari Raya dan hibah berlebih kepada Aparat Penegak Hukum. Ketiadaan aliran dana ke instansi vertikal selama ini terbukti tidak mengganggu keharmonisan hubungan antar pimpinan daerah.
Bupati Siak, Afni Z memastikan jajarannya tidak pernah mengalokasikan THR untuk penegak hukum dan murni mengandalkan semangat kerja sama dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Setiap pekan kami rapat inflasi bersama Forkopimda tanpa ada konflik kepentingan. Hibah yang kami lakukan selama ini pun selalu berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014," ungkapnya, Rabu (14/5/2026).
Regulasi yang dimaksud mengatur wewenang belanja hibah yang bisa diarahkan kepada pemerintah pusat atau lembaga tertentu untuk menunjang capaian program daerah secara proporsional.
"Kami tahu betul, hibah tidak wajib dan tidak juga setiap tahun. Kami melakukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan," tambah Afni Z.
Pernyataan ini sejalan dengan peringatan Ketua KPK, Setyo Budiyanto terkait bahaya tindakan koruptif akibat bantuan anggaran tidak wajar.
"Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali," jelas Setyo Budiyanto, Senin (11/5/2026).(*)