Jakarta, sorotkabar.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara produksi sebuah pabrik maklon skincare di Bandung yang diduga terlibat dalam peredaran produk kosmetik beretiket biru secara ilegal.
Skincare beretiket biru seharusnya hanya dapat diberikan setelah konsultasi dan pemeriksaan dokter. Tanpa itu, peredarannya dianggap melanggar hukum.
Pelanggaran ini makin parah karena produk yang dijual secara bebas di pasaran, termasuk di marketplace dan berpotensi mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri dan hydroquinone. Bahan-bahan tersebut bisa menyebabkan iritasi kulit dan bahkan meningkatkan risiko kanker dalam jangka panjang.
"Sanksi ini berlaku selama 30 hari kerja, atau sampai pabrik tersebut mampu melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) yang memadai," kata BPOM dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024).
BPOM juga masih melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, maka akan diterapkan proses penyidikan pro justitia dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Skincare ilegal beretiket biru bisa membawa konsekuensi berat bagi pelakunya berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan itu menyebutkan setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin yang sah bisa dikenai ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.(*)