BKSDA Maluku amankan dua ekor burung nuri kepala hitam asal Kota Tual

Senin, 11 Mei 2026 | 21:41:20 WIB
Satwa burung nuri kepala hitam yang diamankan BKSDA Maluku, di Pelabuhan Tual. ANTARA/HO-BKSDA Maluku

Ambon,sorotkabar.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan dua ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) di atas KM Leuser saat kapal tersebut singgah di wilayah Tual, Maluku.

“Pengamanan dilakukan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki dalam kegiatan pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar. Petugas berhasil mengamankan dua ekor burung nuri kepala hitam di atas KM Leuser,” kata Kepala Seksi KSDA Wilayah III Saumlaki Lebrina Serpara dalam keterangan yang diterima di Ambon, Senin.

Ia mengatakan dua ekor burung tersebut ditemukan di Dek 2 bagian depan sebelah kiri kapal. Berdasarkan keterangan pemilik, satwa tersebut dibeli saat kapal singgah di Pelabuhan Laut Tual dan rencananya dibawa ke Kota Ambon.

Petugas kemudian memberikan penyadartahuan kepada pemilik terkait ketentuan peredaran tumbuhan dan satwa liar, khususnya mengenai status perlindungan satwa serta larangan pengangkutan dan perdagangan satwa liar tanpa dokumen resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini, kedua burung tersebut diamankan sementara di Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Seksi KSDA Wilayah III Saumlaki untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Nuri kepala hitam merupakan salah satu jenis burung paruh bengkok khas Indonesia timur yang memiliki warna bulu mencolok dan nilai ekonomi tinggi. Satwa ini termasuk jenis yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, berdasarkan daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN), nuri kepala hitam berstatus Least Concern (LC), namun tetap menghadapi ancaman akibat perdagangan ilegal dan penangkapan dari habitat alaminya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(*)

Halaman :

Terkini