Polda Kaltim Bongkar Lab Sabu Jaringan Internasional di Balikpapan

Senin, 11 Mei 2026 | 21:07:31 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. (Antara/Muhammad Iqbal)

Balikpapan,sorotkabar.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar laboratorium mini produksi narkoba jenis sabu-sabu di Kota Balikpapan. Polisi menduga bahan baku pembuatan sabu dipasok dari Malaysia melalui jaringan internasional.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial AS oleh Tim 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Selasa (28/4/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romy Tamtelahitu mengatakan, dari tangan AS polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram.

"Setelah dilakukan pengembangan terhadap AS yang ditangkap pada Selasa (28/4/2026) tersebut, terungkap AS merupakan kaki tangan dari seorang pria berinisial OH," ujar Romy dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan, personel Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian menggerebek rumah OH dan menemukan laboratorium mini yang digunakan untuk memproduksi sabu-sabu.

Laboratorium tersebut ditemukan di dalam kamar milik OH yang diduga menjadi lokasi utama produksi narkotika.

Romy menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan OH merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kalimantan Timur.

"Dalam kamar OH ditemukan alat-alat dan bahan baku untuk membuat sabu-sabu, bahan baku dipasok dari Malaysia. Ini bagian dari jaringan internasional," katanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah alat produksi dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi bahan baku maupun peredaran sabu hasil produksi laboratorium tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Halaman :

Terkini