Remaja 17 Tahun Bobol Rumah di Bandar Seikijang, Gasak HP dan Uang Tabungan Anak Rp3 Juta

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42:18 WIB
Remaja 17 Tahun Bobol Rumah di Bandar Seikijang, Gasak HP dan Uang Tabungan Anak Rp3 Juta

Pelalawan,sorotkabar.com – Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang mengamankan seorang remaja berinisial MRSP (17) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Kabupaten Pelalawan. Pelaku diduga membobol rumah warga saat dalam keadaan kosong dan membawa kabur telepon genggam serta uang tabungan anak korban.

Korban, A A, kehilangan satu unit ponsel Samsung A04E dan uang celengan anak sebesar Rp3 juta setelah rumahnya di Jalan Langgam KM 6, Gang Amanah, Dusun Mekar Sari, Desa Lubuk Ogong, dibobol pada Sabtu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Abdul Halim, mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban.

“Pelaku ini masih di bawah umur. Modusnya memanfaatkan rumah kosong, jendela samping dicongkel. Barang bukti 1 unit HP Samsung sudah kami sita. Total kerugian korban sekitar Rp4,2 juta. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Abdul Halim, Selasa (5/5/2026).

Peristiwa bermula ketika pelapor sedang bekerja di PT KALILA, sementara istrinya tengah mengunjungi anak di pondok pesantren. Sekitar pukul 16.00 WIB, istri korban menghubungi melalui WhatsApp dan memberitahu bahwa rumah telah dibobol. Saat diperiksa, jendela samping rumah dalam kondisi rusak dan terbuka, sementara barang berharga telah hilang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (4/5/2026) pukul 12.00 WIB, Bhabinkamtibmas menginformasikan bahwa pelaku telah ditangkap. Barang bukti berupa ponsel korban juga ditemukan di rumah pelaku.

Selain satu unit Samsung A04E, polisi turut mengamankan dua unit ponsel lain, yakni Vivo Y02 warna ungu dan Vivo Y02 warna hitam.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke Polres Pelalawan, Polsek terdekat, atau Call Centre 110. Anggota kami siaga 1x24 jam,” kata John Louis.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandar Seikijang dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.(*)

Halaman :

Terkini