Pekanbaru,sorotkabar.com - Sebanyak 735 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menyampaikan harapan agar proses penyelesaian kewajiban dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dapat dituntaskan melalui kemunikasi terbuka, menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PT NHM merupakan perusahaan pengelola tambang emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara, yang saat ini dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit (75 persen) dan PT Aneka Tambang Tbk (25 persen). Perusahaan ini sebelumnya dimiliki oleh Newcrest Mining Limited, yang kemudian diakuisisi oleh Newmont Corporation pada 2023.
Kuasa hukum Serikat Pekerja PT NHM, Iksan Maujud, Senin, diterima Antara menyampaikan bahwa para pekerja berharap adanya pemenuhan hak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018–2020.
“Sengketa ini berkaitan dengan kewajiban yang menurut pekerja masih perlu diselesaikan, khususnya terkait hak pesangon pasca-perubahan kepemilikan perusahaan,” ujarnya.
Perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate. Sejumlah perkara disebut telah diputus dengan hasil yang serupa.
Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, mengatakan pihaknya telah berupaya membuka komunikasi dengan perwakilan perusahaan guna mencari solusi bersama.
“Kami berharap ruang dialog dapat terus dibuka agar penyelesaian dapat dicapai secara konstruktif,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, yang menilai pentingnya transparansi dalam proses pasca-akuisisi, termasuk dalam hal komunikasi dengan pekerja. Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Newcrest maupun Newmont terkait perkembangan penyelesaian perkara tersebut. Namun, secara umum perusahaan multinasional memiliki mekanisme internal dalam menangani kewajiban hukum di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah bersifat final dan mengikat, sehingga pelaksanaannya menjadi bagian penting dari kepastian hukum.
“Pada prinsipnya, setiap pelaku usaha, termasuk investor asing, perlu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem hukum nasional, perubahan kepemilikan perusahaan tidak serta-merta menghapus kewajiban terhadap pekerja, sehingga penyelesaian yang sesuai dengan putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.
Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan industrial, kepastian hukum, serta dinamika investasi di sektor pertambangan. Para pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog dan mekanisme hukum yang berlaku guna mencapai penyelesaian yang berimbang dan berkelanjutan.(*)