KPK Usulkan Revisi UU Parpol Terkait Batas Masa Jabatan Ketua Umum

Sabtu, 18 April 2026 | 20:32:43 WIB
KPK Usulkan Revisi UU Parpol Terkait Batas Masa Jabatan Ketua Umum

Jakarta,sorotkabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan ini bertujuan memperkuat tata kelola politik di Indonesia berdasarkan kajian tata kelola partai yang tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK di Jakarta.

"KPK menemukan sejumlah celah pengaturan partai politik yang belum diatur secara jelas, meliputi peta jalan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi, pelaporan keuangan, dan lembaga pengawasan," urai laporan tersebut, Jumat (17/4/2026).

Lembaga antirasuah ini mendorong revisi beberapa pasal, termasuk Pasal 29. Usulannya mencakup penambahan kategori keanggotaan partai yang terdiri dari anggota muda, madya, dan utama. Pengaturan tegas mengenai jenjang kaderisasi sebagai syarat pencalonan legislatif juga menjadi sorotan. Pencalonan anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara DPRD provinsi dari kader madya.

"Calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah juga harus berasal dari sistem kaderisasi partai yang terstruktur dengan batas minimal masa keanggotaan sebelum diusung dalam pemilu," jelas rekomendasi KPK.

Terkait Pasal 34, KPK mendorong penambahan kewajiban pelaporan pendidikan politik secara rinci. Pasal 34 ayat (1) huruf a juga diusulkan direvisi agar iuran anggota berbasis jenjang kaderisasi tercatat di laporan keuangan partai. Transparansi keuangan menuntut pemisahan sumber sumbangan perseorangan dari pejabat eksekutif, legislatif, anggota biasa, hingga nonanggota.

Penghapusan Pasal 35 ayat (1) huruf c direkomendasikan agar sumbangan badan usaha tidak lagi dicatat, sehingga fokus pelaporan hanya pada sumbangan perseorangan. Pengelolaan keuangan partai wajib diaudit akuntan publik setiap tahun dan terintegrasi dengan sistem pelaporan Kemendagri melalui penambahan Pasal 39.

"Harus ada sanksi tegas dalam Pasal 47 bagi partai politik yang mengabaikan kewajiban audit dan pelaporan keuangan," tambah laporan kajian tersebut.

KPK turut menyarankan penegasan ruang lingkup lembaga pengawas partai politik pada Pasal 46. Rekomendasi lainnya ditujukan kepada Kemendagri untuk merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010. Revisi ini diharapkan memasukkan kurikulum pendidikan politik sebagai acuan dan membangun sistem pelaporan terintegrasi.

Partai politik juga didorong mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi. Usulan terakhir mencakup pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan untuk memperbaiki tata kelola internal.(*)

Halaman :

Terkini